A.
Fungsi Pajak bagi Negara
1.
Pengertian Pajak
Pembangunan
Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun
spritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan
masalah-masalah dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan
kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu
menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah merupakan
gejala sosial yang hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Karena tanpa adanya
masyarakt tidak mungkin ada pajak. Adapun masyarakat yang dimaksud adalah
masyarakat hukum Gemeinschaft (masyarakat tradisional) yang ciri-cirinya adalah
mementingkan kebersamaan.
Dengan
membahas mengenai pengertian tentang pajak, ada banyak pendapat para ahli
mengenai pajak itu sendiri diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh
Supramono & Theresia Woro Damayanti dalam bukun “Perpajakan Indonesia
Mekanisme dan Perhitungan” (Revisi 2009 : 2) “Pajak merupakan iuran dari rakyat
kepada Negara. Yang berhak memungut pajak adalah Negara, baik melalui
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Iuran yang dibayarkan berupa uang
bukan barang. tidak ada kontrasepsi secara langsung oleh pemerintah dalam
pembayaran pajak, serta digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara.
Definisi lain yang menunjukkan sisi lain dari pajak yang memiliki fungsi
mengatur yakni defini pajak menurut Prof. Dr. Rochman Soemitro, SH. Dalam
bukunya “Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan “ (1992 : 5) adalah sebagai
berikut : “ Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Adapun menurut
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari
definisi di atas yang telah dikemukan tersebut terlihat mempunyai kesamaan,
yang mana pajak adalah merupakan pembayaran (iuran) kepada Negara yang dapat
dipaksakan berdasarkan undang-undang dan hukum, serta merupakan hutang bagi
yang harus membayarnya tanpa memperoleh prestasi secara individu melainkan umum
.
2.
Fungsi Pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
·
Fungsi anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara,
pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan
pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai,
belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan
pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
·
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya
dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
·
Fungsi stabilitas
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
B.
Peranan Pajak dalam Pembangunan
Dari
setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan
bahwa proyek yang dibangun itu dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan
dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan juga
kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus harus menjaga
fasilitas-fasilitas yang telah dibangun pemerintah untuk dapat dipakai untuk
kepentingan bersama. Berkaitan dengan hal tersebut maka sudah selayaknya apabila
setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan
pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana diketahui bahwa
dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang
menjadi pokok andalan:
a) Penerimaan dari sektor pajak;
b) Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi); dan
c) Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sektor pajak
ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar Negara. Dari tahun ke tahun kita
dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang
besar dalam penerimaan Negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan
merupakan primadona dalam membiayai pembangunan Nasional. Sedangkan penerimaan
dari migas yang dahulu selalu jadi andalan penerimaan negara, sekarang ini
sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan Negara terus-menerus
karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources).
Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat
diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri. Sedangkan penerimaan Negara bukan pajak adalah
pengelolaan keuangan Negara yang memberikan kemandirian bagi Negara.
C.
Penerimaan Negara dari Tahun ke
Tahun
Pembangunan
Negara merupakan cerminan kehendak yang terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata, serta mengembangkan
kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis.
Penerimaan
Negara merupakan pemasukan yang diperoleh Negara untuk membiayai dan
menjalankan setiap program-program pemerintah, sedangkan sumber-sumber
penerimaan Negara berasal dari berbagai sektor dimana semua hasil penerimaan
tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan seluruh masyarakat. Sumber-sumber penerimaan Negara antara lain
pajak, retribusi, pinjaman, keuntungan BUMN/BUMD, dll. Penerimaan Negara yang
paling potensial adalah dari penerimaan pajak itu sendiri. Secara umum,
idealnya pendapatan Negara dalam APBN harus selalu meningkat. Hal ini
disebabkan oleh belanja Negara yang juga selalu meningkat dari tahun ke
tahunnya. Peningkatan pendapatan Negara tersebut baik yang berasal dari
penerimaan pajak maupun non-pajak atau yang disebut Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Namun sebagai penyumbang penerimaan APBN terbesar, penerimaan
pajak lah yang paling diharapkan untuk mengalami peningkatan.
Penerimaan Negara dari tahun ke tahun terus mengalami
perubahan sesuai dengan berjalannya perkembangan pembangunan Negara Indonesia.
Berikut
ini adalah penerimaan pendapatan Negara dari tahun 2004-2015 yang terlihat
dalam bagan pendapatan Negara sebagai berikut:
Pendapatan Negara 2004 s/d 2015
Adapun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terjadi pada tahun 2008 s/d 2015 yang
telah digambarkan pada table sebagai berikut:
Tabel: Sumber, apbnnews.com
Tahun Anggaran
|
Pendapatan Negara
|
Belanja Negara
|
Surplus / Defisit
|
||||
2015
|
APBN-P
[2]
|
▼
|
Rp
1.761,6 triliun
|
▼
|
Rp
1.984,1 triliun
|
▼
|
Rp
222,5 triliun
|
APBN
[3]
|
▲
|
Rp
1.793,6 triliun
|
▲
|
Rp
2.039,5 trilun
|
▲
|
Rp 245,9
triliun
|
|
2014
|
APBN-P
[4]
|
▼
|
Rp1.635,4 triliun
|
▲
|
Rp1.876,9 triliun
|
▲
|
Rp241,5 triliun
|
APBN
[5]
|
▲
|
Rp1.667,1 triliun
|
▲
|
Rp1.842,5 triliun
|
▼
|
Rp175,4 triliun
|
|
2013
|
APBN-P
[6]
|
▼
|
Rp1.502,0 triliun
|
▲
|
Rp1.726,2 triliun
|
▲
|
Rp224,2 triliun
|
APBN
[7]
|
▲
|
Rp1.529,7 triliun
|
▲
|
Rp1.683,0 triliun
|
▼
|
Rp153,3 triliun
|
|
2012
|
APBN-P [8]
|
▲
|
Rp1.358,2 triliun
|
▲
|
Rp1.548,3 triliun
|
▲
|
Rp190,1 triliun
|
APBN
[9]
|
▲
|
Rp1.311,4 triliun
|
▲
|
Rp1.435,4 triliun
|
▼
|
Rp124,0 triliun
|
|
2011
|
APBN-P
[10]
|
▲
|
Rp1.169,9 triliun
|
▲
|
Rp1.320,8 triliun
|
▲
|
Rp150,8 triliun
|
APBN
[11]
|
▲
|
Rp1.104,9 triliun
|
▲
|
Rp1.229,6 triliun
|
▼
|
Rp124,7 triliun
|
|
2010
|
APBN-P
[12]
|
▲
|
Rp992,4 triliun
|
▲
|
Rp1.126,1 triliun
|
▲
|
Rp133,8 triliun
|
APBN [13]
|
▲
|
Rp949,7 triliun
|
▲
|
Rp1.047,7 triliun
|
▼
|
Rp98,0 triliun
|
|
2009
|
APBN-P
[14]
|
▼
|
Rp871,0 triliun
|
▼
|
Rp1.000,8 triliun
|
▲
|
Rp129,8 triliun
|
APBN
[15]
|
▲
|
Rp985,7 triliun
|
▲
|
Rp1.037,1 triliun
|
▼
|
Rp51,3 triliun
|
|
2008
|
APBN-P
[16]
|
▲
|
Rp895,0 triliun
|
▲
|
Rp989,5 triliun
|
▲
|
Rp94,5 triliun
|
ABPN
[17]
|
▲
|
Rp781,4 triliun
|
▲
|
Rp854,7 triliun
|
▲
|
Rp73,3 triliun
|
Keterangan
Dengan melihat data diatas, terlihat bahwa peran penerimaan
pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional amat penting dan
sangat stragis. Besarnya peranan pajak yang demikian kiranya perlu ditanamkan
dalam diri setiap orang agar dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang telah
dilakukan dapat menjadi satu kebanggaan tersendiri karena telah memberikan
kontribusinya dalam pembangunan nasional.
Seperti yang telah di
jelaskan sebelumnya, bisa di lihat dari table bahwa di setiap tahun berjalan
pendapatan Negara (Pendapatan perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak dan
Pendapatan Hibah) selalu ada peningkatan. Dari sisi
pendapatan negara, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam
pencapaian target perpajakan yang semakin meningkat. Antara lain reformasi
organisasi dan pemberian “vitamin” dan punishment kepada petugas pajak,
sehingga dapat menjadi dorongan dan insentif dalam mengejar target yang telah
ditetapkan. Pemerintah meyakini bahwa hal tersebut sangat penting, mengingat
penerimaan perpajakan menjadi backbone utama dari penerimaan negara.
Adapun dengan
anggaran belanja Negara sebagai alokasi untuk balanja infrastruktur dan peningkatan
alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa dalam mendorong percepatan
pembangunan nasional, sejalan dengan konsep membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.