Jumat, 29 Mei 2015

Peranan Pajak bagi Pembangunan Negara

Standard
A.    Fungsi Pajak bagi Negara
1.      Pengertian Pajak

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah-masalah dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak. Pajak adalah merupakan gejala sosial yang hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Karena tanpa adanya masyarakt tidak mungkin ada pajak. Adapun masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum Gemeinschaft (masyarakat tradisional) yang ciri-cirinya adalah mementingkan kebersamaan.
           
Dengan membahas mengenai pengertian tentang pajak, ada banyak pendapat para ahli mengenai pajak itu sendiri diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Supramono & Theresia Woro Damayanti dalam bukun “Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan” (Revisi 2009 : 2) “Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada Negara. Yang berhak memungut pajak adalah Negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Iuran yang dibayarkan berupa uang bukan barang. tidak ada kontrasepsi secara langsung oleh pemerintah dalam pembayaran pajak, serta digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara.

Definisi lain yang menunjukkan sisi lain dari pajak yang memiliki fungsi mengatur yakni defini pajak menurut Prof. Dr. Rochman Soemitro, SH. Dalam bukunya “Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan “ (1992 : 5) adalah sebagai berikut : “ Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari definisi di atas yang telah dikemukan tersebut terlihat mempunyai kesamaan, yang mana pajak adalah merupakan pembayaran (iuran) kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan hukum, serta merupakan hutang bagi yang harus membayarnya tanpa memperoleh prestasi secara individu melainkan umum
.
2.      Fungsi Pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
·         Fungsi anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
·         Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
·         Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
·         Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

B.     Peranan Pajak dalam Pembangunan

Dari setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selalu ada pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun itu dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan juga  kepada masyarakat, bahwa masyarakat harus harus menjaga fasilitas-fasilitas yang telah dibangun pemerintah untuk dapat dipakai untuk kepentingan bersama. Berkaitan dengan hal tersebut maka sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan:
a)     Penerimaan dari sektor pajak;
b)    Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi); dan
c)     Penerimaan dari sektor bukan pajak.

Dari ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar Negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan Negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan Nasional. Sedangkan penerimaan dari migas yang dahulu selalu jadi andalan penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan Negara terus-menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri. Sedangkan penerimaan Negara bukan pajak adalah pengelolaan keuangan Negara yang memberikan kemandirian bagi Negara.

C.     Penerimaan Negara dari Tahun ke Tahun

Pembangunan Negara merupakan cerminan kehendak yang terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis.

Penerimaan Negara merupakan pemasukan yang diperoleh Negara untuk membiayai dan menjalankan setiap program-program pemerintah, sedangkan sumber-sumber penerimaan Negara berasal dari berbagai sektor dimana semua hasil penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Sumber-sumber penerimaan Negara antara lain pajak, retribusi, pinjaman, keuntungan BUMN/BUMD, dll. Penerimaan Negara yang paling potensial adalah dari penerimaan pajak itu sendiri. Secara umum, idealnya pendapatan Negara dalam APBN harus selalu meningkat. Hal ini disebabkan oleh belanja Negara yang juga selalu meningkat dari tahun ke tahunnya. Peningkatan pendapatan Negara tersebut baik yang berasal dari penerimaan pajak maupun non-pajak atau yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun sebagai penyumbang penerimaan APBN terbesar, penerimaan pajak lah yang paling diharapkan untuk mengalami peningkatan.

Penerimaan Negara dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan sesuai dengan berjalannya perkembangan pembangunan Negara Indonesia.

Berikut ini adalah penerimaan pendapatan Negara dari tahun 2004-2015 yang terlihat dalam bagan pendapatan Negara sebagai berikut:



Bagan: Sumber apbnnews.com















 Pendapatan Negara 2004 s/d 2015

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terjadi pada tahun 2008 s/d 2015 yang telah digambarkan pada table sebagai berikut:
Tabel: Sumber, apbnnews.com
Tahun Anggaran
Pendapatan Negara
Belanja Negara
Surplus / Defisit
2015
APBN-P [2]
Rp 1.761,6 triliun
Rp 1.984,1 triliun
Rp 222,5 triliun
APBN [3]
Rp 1.793,6 triliun
Rp 2.039,5 trilun
Rp 245,9 triliun
2014
APBN-P [4]
Rp1.635,4 triliun
Rp1.876,9 triliun
Rp241,5 triliun
APBN [5]
Rp1.667,1 triliun
Rp1.842,5 triliun
Rp175,4 triliun
2013
APBN-P [6]
Rp1.502,0 triliun
Rp1.726,2 triliun
Rp224,2 triliun
APBN [7]
Rp1.529,7 triliun
Rp1.683,0 triliun
Rp153,3 triliun
2012
APBN-P [8]
Rp1.358,2 triliun
Rp1.548,3 triliun
Rp190,1 triliun
APBN [9]
Rp1.311,4 triliun
Rp1.435,4 triliun
Rp124,0 triliun
2011
APBN-P [10]
Rp1.169,9 triliun
Rp1.320,8 triliun
Rp150,8 triliun
APBN [11]
Rp1.104,9 triliun
Rp1.229,6 triliun
Rp124,7 triliun
2010
APBN-P [12]
Rp992,4 triliun
Rp1.126,1 triliun
Rp133,8 triliun
APBN [13]
Rp949,7 triliun
Rp1.047,7 triliun
Rp98,0 triliun
2009
APBN-P [14]
Rp871,0 triliun
Rp1.000,8 triliun
Rp129,8 triliun
APBN [15]
Rp985,7 triliun
Rp1.037,1 triliun
Rp51,3 triliun
2008
APBN-P [16]
Rp895,0 triliun
Rp989,5 triliun
Rp94,5 triliun
ABPN [17]
Rp781,4 triliun
Rp854,7 triliun
Rp73,3 triliun
 Keterangan 





Dengan melihat data diatas, terlihat bahwa peran penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional amat penting dan sangat stragis. Besarnya peranan pajak yang demikian kiranya perlu ditanamkan dalam diri setiap orang agar dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang telah dilakukan dapat menjadi satu kebanggaan tersendiri karena telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional.
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, bisa di lihat dari table bahwa di setiap tahun berjalan pendapatan Negara (Pendapatan perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Pendapatan Hibah) selalu ada peningkatan. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pencapaian target perpajakan yang semakin meningkat. Antara lain reformasi organisasi dan pemberian “vitamin” dan punishment kepada petugas pajak, sehingga dapat menjadi dorongan dan insentif dalam mengejar target yang telah ditetapkan. Pemerintah meyakini bahwa hal tersebut sangat penting, mengingat penerimaan perpajakan menjadi backbone utama dari penerimaan negara.

Adapun dengan anggaran belanja Negara sebagai alokasi untuk balanja infrastruktur dan peningkatan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa dalam mendorong percepatan pembangunan nasional, sejalan dengan konsep membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.